Ide + Dream + Hope

Tuesday, June 19, 2007

Perjanjian Kerjasama Pertahanan Indonesia-Singapura. Adilkah?

Defence Cooperation Agreement (DCA) telah ditandatangani di Istana Presiden Tampaksiring, Bali pada bulan April 2007 yang lalu. Butuh perjuangan yang lama untuk membawa perjanjian yang termasuk dalam paket perjanjian extradisi ini. Singapura selalu menunjukan sikap tidak baik dengan menolak membahas isu ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Defence Cooperation Agreement (DCA) telah ditandatangani di Istana Presiden Tampaksiring, Bali pada bulan April 2007 yang lalu. Butuh perjuangan yang lama untuk membawa perjanjian yang termasuk dalam paket perjanjian extradisi ini. Singapura selalu menunjukan sikap tidak baik dengan menolak membahas isu ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Memang, Singapura sangat diuntungkan dengan banyaknya koruptor Indoensia yang begitu amannya bersembunyi di negara kota itu. Singapura jelas juga berkepentingan menjaga modal tetap aman dan tersimpan baik di bank-bank Singapura. Maka, kalau Singapura mau menandatangani perjanjian extradisi pasti mereka punya agenda atau mememinta imbalan yang begitu tinggi. Dan jangan heran kalau imbalannya menyerempet kedaulatan negara.

Dalam butir-butir kerjasama pertahanan disebutkan antara lain, Singapura berhak menggunakan tiga wilayah di Indoensia untuk latihan militer, test terbang, Penembakan rudal. Bukan hanya itu, Singapura juga diijinkan melakukan latihan dengan negara ketiga.

Beberapa poin perjanjian ini, antara lain: Indonesia menyediakan wilayah udara dan laut untuk latihan angkatan bersenjata Singapura. Ada tiga area: Area Alfa 1: tes kelaikan terbang, Check penanganan dan latihan terbang. Area Alfa 2: latihan matra udara. Area Bravo: Latihan manuver laut Angkatan Laut Singapura, Penembakan rudal.

Celah keamanan ada pada butir tambahan, Angkatan bersenjata Singapura berhak mengadakan latihan dengan negara ketiga dengan seijin Indonesia. Di sinilah kelemahan kita. Dengan teknologi yang uzur, kekuatan udara yang kurang, bagaimana menghadapi tekanan pihak ketiga yang masuk Indonesia?

Masih ingatkah, ketika terjadi manuver oleh pesawat F18 Amerika di atas pulau Bawean Jawa Timur, kita tak mampu berbuat apa-apa. TNI AU sempat mengirimkan 2 F16 untuk melihat atau memperingatkan(?). memang hanya melihat, karena yang terjadi kemudian justru kita yang dihalau pergi. Kalah banyak, kalah teknologi.

Apakah hal seperti ini akan kita biarkan terjadi lagi? Akankah harga diri terinjak-injak dan kedaulaan terancam?

Singapura memang sangat berkpentingan dalam hal ini. Dengan luas yang tidak seberapa, dengan kekuatan udara terkuat di Asia Tenggara, Singapura jelas butuh tempat yang luas untuk latihan militernya. Dengan diperbolehkanya mereka menggunakan wilayah kita, seperti kita memberi pintu masuk kepada pencuri.

Jadi, pemberantasan korupsi tetap menjadip rioritas, jangan dilupakan. Kesediaan Singapura menandatangani perjanjian extradisi juga arus diapresiasi. Namun jangan sampai untuk membereskan korupsi kita kehilangan harga diri, jangan sampai untuk mengambil yang hilang, kita justru kehilangan yang lebih besar, kedaulatan negara.

No comments: